PSP-SPN kawasan industri Nikomas Gemilang berikan pendidikan dan sosialisasi tentang Pajak Penghasilan
Pemerintah telah mengatur kembali pemotongan PPh 21 yang
tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif
Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa,
atau Kegiatan WP Orang Pribadi.
Melalui beleid ini, skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 ada dua, yakni:
1. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
Skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh ini untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir
2. Tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan PPh
Pasal 21
Skema tarif efektif rata-rata PPh
21 ini untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 di masa pajak selain Masa
Pajak Terakhir atau secara bulanan dan harian.
Dasar hukum skema penghitungan PPh 21 terbaru ini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP), yang menyebutkan bahwa:
“Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf
a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.”
Maka skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terbaru
berdasarkan penerima dan jumlah penghasilan yang dikenakan pajak
Kemudian pemerintah menerbitkan regulasi teknis sebagai aturan
pelaksana dari PP 58/2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas
penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan,
jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri. Umumnya PPh 21 ini
berkaitan dengan pajak yang digunakan pada sistem penggajian/payroll karyawan
oleh suatu perusahaan.
Penggajian sendiri bisa dihitung secara manual, atau dengan
bantuan aplikasi seperti Mekari Talenta HRIS yang terintegrasi dengan fitur
laporan absensi karyawan. Namun, sebenarnya PPh Pasal 21 juga digunakan secara
luas untuk berbagai kegiatan lainnya dengan subjek pajaknya terdiri dari:
1. Pekerja formal atau karyawan/pegawai
2. Pekerja bebas atau bukan pegawai
3. Sebagai pekerja sekaligus pengusaha
4. Wajib pajak pribadi sebagai pengusaha
Perlakuan atas PPh 21 dan berapa persen pajak yang akan
dikenakan sangat variatif tergantung penerima penghasilan, di antaranya:
1) Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tetap
2) Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tidak Tetap
3) Penghasilan bagi Bukan Pegawai/karyawan
4) Penghasilan karyawan yang dikenakan PPh 21 Final
5)
dan penghasilan Lainnya
PPh 21 Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan
terhadap penghasilan karyawan dari uang pesangon, uang manfaat pensiun,
tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.
Untuk mengetahui detail apa saja penghasilan yang dipotong
PPh 21 dan penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21, maka dari bidang
Pendidikan dan Latihan PSP-SPN kawasan industry Nikomas Gemilang menggelar
Training terkait dengan PPH 21.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi anggota terkait polemik peraturan baru yang dianggap “membebani buruh”. Ini dibuktikan dengan adanya potongan pajak yang besar yang dirasakan oleh pekerja/buruh kawasan industry Nikomas Gemilang ketika menerima THR dan Gajian berikutnya. Menurut salah satu karyawan yang namanya tidak mau disebut saat diwawancarai SiPeNa, Potongan Pajak Penghasilan yag diterima olehnya dirasa sangat memberatkan. “Baru kali ini saya merasakan potongan yang begitu besar”, ungkapnya. “ Bisa dibayangkan pak, potongannya hampir separuh dari gaji UMR, kenapa pemerintah membuat kebijakan yang memberatkan buruh” tandasnya.