PSP-SPN kawasan industri Nikomas Gemilang berikan pendidikan dan sosialisasi tentang Pajak Penghasilan

PSP-SPN kawasan industri Nikomas Gemilang berikan pendidikan dan sosialisasi tentang Pajak Penghasilan

Pemerintah telah mengatur kembali pemotongan PPh 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi.

Melalui beleid ini, skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 ada dua, yakni:

           1. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

                Skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh ini untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir


           2. Tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan PPh Pasal 21

Skema tarif efektif rata-rata PPh 21 ini untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 di masa pajak selain Masa Pajak Terakhir atau secara bulanan dan harian.

Dasar hukum skema penghitungan PPh 21 terbaru ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menyebutkan bahwa:

“Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.”

Maka skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terbaru berdasarkan penerima dan jumlah penghasilan yang dikenakan pajak

Kemudian pemerintah menerbitkan regulasi teknis sebagai aturan pelaksana dari PP 58/2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri. Umumnya PPh 21 ini berkaitan dengan pajak yang digunakan pada sistem penggajian/payroll karyawan oleh suatu perusahaan.

Penggajian sendiri bisa dihitung secara manual, atau dengan bantuan aplikasi seperti Mekari Talenta HRIS yang terintegrasi dengan fitur laporan absensi karyawan. Namun, sebenarnya PPh Pasal 21 juga digunakan secara luas untuk berbagai kegiatan lainnya dengan subjek pajaknya terdiri dari:

1. Pekerja formal atau karyawan/pegawai

2. Pekerja bebas atau bukan pegawai

3. Sebagai pekerja sekaligus pengusaha

4. Wajib pajak pribadi sebagai pengusaha


Perlakuan atas PPh 21 dan berapa persen pajak yang akan dikenakan sangat variatif tergantung penerima penghasilan, di antaranya:

1)      Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tetap

2)      Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tidak Tetap

3)      Penghasilan bagi Bukan Pegawai/karyawan

4)      Penghasilan karyawan yang dikenakan PPh 21 Final

5)      dan penghasilan Lainnya

PPh 21 Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan karyawan dari uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.

Untuk mengetahui detail apa saja penghasilan yang dipotong PPh 21 dan penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21, maka dari bidang Pendidikan dan Latihan PSP-SPN kawasan industry Nikomas Gemilang menggelar Training terkait dengan PPH 21.

 Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari  aspirasi anggota terkait polemik peraturan baru yang dianggap “membebani buruh”. Ini dibuktikan dengan adanya potongan pajak yang besar yang dirasakan oleh pekerja/buruh kawasan industry Nikomas Gemilang ketika menerima THR dan Gajian berikutnya. Menurut salah satu karyawan yang namanya tidak mau disebut saat diwawancarai SiPeNa, Potongan Pajak Penghasilan yag diterima olehnya dirasa sangat memberatkan. “Baru kali ini saya merasakan potongan yang begitu besar”, ungkapnya. “ Bisa dibayangkan pak, potongannya hampir separuh dari gaji UMR, kenapa pemerintah membuat kebijakan yang memberatkan buruh” tandasnya.



Mereka berharap pemerintah bisa mengkaji kembali aturan yang berlaku agar bisa dievaluasi, sehingga beban buruh tidak bertambah berat di kemudian hari.

Share :