PERHITUNGAN PESANGON DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
PERHITUNGAN PESANGON DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
Bila terjadi PHK,
pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.
Simak aturan terbaru
mengenai perhitungan kompensasi setelah adanya UU Cipta Kerja.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN UANG PESANGON?
Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha
kepada pekerja/buruh sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA?
Uang penghargaan masa kerja adalah uang jasa sebagai
penghargaan kepada pekerja/buruh yang jumlahnya bergantung pada lamanya masa
kerja.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN UANG PENGGANTIAN HAK?
Uang penggantian hak adalah uang yang diberikan kepada
pekerja/buruh sebagai pengganti hak-hak pekerja/buruh yang belum diambil selama
masa kerja.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN UANG PISAH?
Uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan sebagai
penghargaan atas pengabdian dan loyalitas karyawan selama masa kerja tertentu
dengan prestasi yang baik, dan merupakan kompensasi atas tidak adanya uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Uang pisah besarannya diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama di
masing-masing tempat kerja.
BERAPA JUMLAH UANG PESANGON YANG DITERIMA OLEH PEKERJA
BILA TERJADI PHK?
Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU 11/2020) dan pasal 40 ayat (2) peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), adalah :
1. masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
6. masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
7. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
8. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
9. masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
BERAPA JUMLAH UANG PENGHARGAAN MASA KERJA YANG DITERIMA
OLEH PEKERJA BILA TERJADI PHK?
Perhitungan uang penghargaan masa kerja berdasarkan pasal 156 ayat (3) UU 11/2020 jo UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, sebagai berikut :
1. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
2. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
3. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
4. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
5. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
6. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
7. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
9. masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
APA SAJA UANG PENGGANTIAN HAK YANG DITERIMA OLEH PEKERJA
BILA TERJADI PHK?
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 ayat (4) UU 11/2020 jo. UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, berupa:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
Sebelum dicabut oleh UU Cipta Kerja 11/2020, dalam komponen
uang penggantian hak, dikenal pula komponen penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan bagi pekerja yang ter-PHK yang besarannya ditetapkan
15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. Setelah dicabut,
hak ini telah hilang dalam aturan ketenagakerjaan.
APA SAJA KOMPONEN UPAH YANG DIGUNAKAN DALAM PERHITUNGAN
UANG PESANGON DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA?
Menurut pasal 157 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan
pasal 66 Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP
36/2021), komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon
dan uang penghargaan masa kerja, terdiri atas Upah pokok, dan Tunjangan
tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
Lebih lanjut dijelaskan bila upah yang dibayarkan adalah
upah tanpa tunjangan maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan
masa kerja, yaitu upah tanpa tunjangan/upah pokok. Demikian pula bila upah yang
dibayarkan adalah upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yaitu upah pokok.
BAGAIMANA BILA KOMPONEN UPAH PER BULAN YANG DIGUNAKAN
DALAM PERHITUNGAN UANG PESANGON DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA LEBIH RENDAH
DARI UPAH MINIMUM?
Pasal 67 ayat (3) PP 36/2021 menyebut, dalam hal Upah
sebulan yang menjadi perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di wilayah tempat kerja, maka
perhitungan harus menggunakan besaran upah minimum yang berlaku tersebut.
BERAPA BANYAK UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA,
UANG PENGGANTIAN HAK, DAN UANG PISAH YANG DITERIMA UNTUK BERBAGAI JENIS ALASAN
PHK?
Berikut adalah tabel penghitungan uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah yang berhak
diterima oleh pekerja/buruh sesuai dengan jenis alasan PHKnya:
No. |
Alasan PHK |
Kompensasi |
1 |
Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, dan
pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
(pasal 41 PP 35/2021) |
|
2 |
Terjadi pengambilalihan perusahaan/inisiatif PHK dari
pengusaha (pasal 42 ayat (1) PP 35/2021) |
|
3 |
Terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan
terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja tidak bersedia melanjutkan
Hubungan Kerja (pasal 42 ayat (2) PP 35/2021) |
|
4 |
Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan
mengalami kerugian (pasal 43 ayat (1) PP 35/2021) |
|
5 |
Perusahaan melakukan efisiensi untuk menghindari kerugian
yang lebih lanjut (pasal 43 ayat (2) PP 35/2021) |
|
6 |
Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus
selama 2 tahun atau karena keadaan memaksa/force majeure (pasal
44 ayat (1) PP 35/2021) |
|
7 |
Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan
mengalami kerugian (pasal 44 ayat (2) PP 35/2021) |
|
8 |
Perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan
Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure (pasal
45 ayat (1) PP 35/2021) |
|
9 |
Perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan
keadaan memaksa/force majeure yang tidak mengakibatkan Perusahaan
tutup (pasal 45 ayat (2) PP 35/2021) |
|
10 |
Perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan
perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan
perusahaan mengalami kerugian (pasal 46 ayat (1) PP 35/2021) |
|
11 |
Perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan
perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena
Perusahaan mengalami kerugian (pasal 46 ayat (2) PP 35/2021) |
|
12 |
PHK karena perusahaan pailit (pasal 47 PP 35/2021) |
|
13 |
Pekerja dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan
perbuatan sebagai berikut (pasal 48 jo pasal 36 huruf g PP 35/2021):
|
|
14 |
Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena
alasan adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai dengan f seperti di atas (pasal 49 PP 35/2021) |
|
15 |
Pekerja mengundurkan diri (pasal 50 PP 35/2021) |
|
16 |
Pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih
berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti
yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan
tertulis (pasal 51 PP 35/2021) |
|
17 |
Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan
sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara
berturut-turut (pasal 52 ayat (1) PP 35/2021) |
|
18 |
Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang
diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama (pasal 52 ayat (2) PP 35/2021) Catatan: ini merupakan peraturan baru dan untuk PHK dengan
alasan ini PHK dapat dilakukan tanpa pemberitahuan. |
|
19 |
Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam)
bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak
pidana yang menyebabkan kerugian Perusahaan (pasal 54 ayat (1) PP 35/2021) |
|
20 |
Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam)
bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak
pidana yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan (pasal 54 ayat (2) PP
35/2021) |
|
21 |
Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya
masa 6 (enam) bulan pekerja dinyatakan bersalah dan menyebabkan perusahaan
mengalami kerugian (pasal 54 ayat (4) PP 35/2021) |
|
22 |
Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya
masa 6 (enam) bulan pekerja dinyatakan bersalah dan tidak menyebabkan
kerugian Perusahaan (pasal 54 ayat (5) PP 35/2021) |
|
23 |
Perusahaan mengajukan PHK dikarenakan pekerja mengalami
sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat
melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan (pasal 55
ayat (1) PP 35/2021) |
|
24 |
Pekerja mengajukan PHK dikarenakan pekerja mengalami sakit
berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan
pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan (pasal 55 ayat (2)
PP 35/2021) |
|
25 |
Pekerja memasuki usia pensiun (pasal 56 PP 35/2021) |
|
26 |
Pekerja/Buruh meninggal dunia (pasal 57 PP 35/2021) |
|
APAKAH PEMBERIAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA
KERJA, UANG PENGGANTIAN HAK, DAN UANG PISAH BERLAKU BAGI PEKERJA DENGAN
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DAN PEKERJA OUTSOURCING?
Kompensasi PHK seperti tersebut di atas tidak berlaku bagi
pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Artinya apabila
pekerja outsourcing terikat dalam PKWT maka pekerja outsourcing tersebut juga
tidak dapat memperoleh kompensasi PHK seperti di atas.
Mengingat bagi PKWT untuk kompensasinya berlaku aturan tersendiri yakni dalam pasal 15 dan 16 PP 35/2021, yang dapat dirangkum sebagai berikut:
1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT
2. Pemberian kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
3. Diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja min. 1 bulan secara terus menerus.
Besarnya kompensasi dalam PKWT, adalah sebagai berikut:
1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan 1 bulan upah
2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional = masa kerja/12 x upah per bulan
3. PKWT selama lebih dari 12 bulan secara terus menerus, dihitung secara proporsional = masa kerja/12 x upah per bulan.
BAGAIMANA JIKA PERUSAHAAN TIDAK MEMBAYARKAN KOMPENSASI
KEPADA PEKERJA YANG MENGALAMI PHK?
Perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dalam
membayar kompensasi bagi pekerjanya yang di PHK dapat dijatuhi pidana,
mengingat tindakan ini merupakan tindak pidana kejahatan. Pasal 185 UU 13/2003
jo. UU 11/2021 menyatakan bahwa pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban
membayar kompensasi PHK, diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun
dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling
banyak Rp. 400 juta
Sumber:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan