PERHITUNGAN PESANGON DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA

PERHITUNGAN PESANGON DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA

PERHITUNGAN PESANGON DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA

Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.

Simak aturan terbaru mengenai perhitungan kompensasi setelah adanya UU Cipta Kerja.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN UANG PESANGON?

Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA?

Uang penghargaan masa kerja adalah uang jasa sebagai penghargaan kepada pekerja/buruh yang jumlahnya bergantung pada lamanya masa kerja.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN UANG PENGGANTIAN HAK?

Uang penggantian hak adalah uang yang diberikan kepada pekerja/buruh sebagai pengganti hak-hak pekerja/buruh yang belum diambil selama masa kerja.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN UANG PISAH?

Uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan sebagai penghargaan atas pengabdian dan loyalitas karyawan selama masa kerja tertentu dengan prestasi yang baik, dan merupakan kompensasi atas tidak adanya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Uang pisah besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama di masing-masing tempat kerja.

 

BERAPA JUMLAH UANG PESANGON YANG DITERIMA OLEH PEKERJA BILA TERJADI PHK?

Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU 11/2020) dan pasal 40 ayat (2) peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), adalah :

1. masa kerja kurang dari 1 tahun  = 1 bulan upah

2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah

3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah

4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah

5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah

6. masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah

7. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun  = 7 bulan upah

8. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun  = 8 bulan upah

9. masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

 

BERAPA JUMLAH UANG PENGHARGAAN MASA KERJA YANG DITERIMA OLEH PEKERJA BILA TERJADI PHK?

Perhitungan uang penghargaan masa kerja berdasarkan pasal 156 ayat (3) UU 11/2020 jo UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, sebagai berikut : 

1. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah

2. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah

3. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah

4. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah

5. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah

6. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah

7. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah

9. masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

 

APA SAJA UANG PENGGANTIAN HAK YANG DITERIMA OLEH PEKERJA BILA TERJADI PHK?

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 ayat (4) UU 11/2020 jo. UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, berupa: 

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja

3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Sebelum dicabut oleh UU Cipta Kerja 11/2020, dalam komponen uang penggantian hak, dikenal pula komponen penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan bagi pekerja yang ter-PHK yang besarannya ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. Setelah dicabut, hak ini telah hilang dalam aturan ketenagakerjaan.

 

APA SAJA KOMPONEN UPAH YANG DIGUNAKAN DALAM PERHITUNGAN UANG PESANGON DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA?

Menurut pasal 157 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 66 Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdiri atas Upah pokok, dan Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

Lebih lanjut dijelaskan bila upah yang dibayarkan adalah upah tanpa tunjangan maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu upah tanpa tunjangan/upah pokok. Demikian pula bila upah yang dibayarkan adalah upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yaitu upah pokok.

 

BAGAIMANA BILA KOMPONEN UPAH PER BULAN YANG DIGUNAKAN DALAM PERHITUNGAN UANG PESANGON DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA LEBIH RENDAH DARI UPAH MINIMUM?

Pasal 67 ayat (3) PP 36/2021 menyebut, dalam hal Upah sebulan yang menjadi perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di wilayah tempat kerja, maka perhitungan harus menggunakan besaran upah minimum yang berlaku tersebut.

 

BERAPA BANYAK UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, UANG PENGGANTIAN HAK, DAN UANG PISAH YANG DITERIMA UNTUK BERBAGAI JENIS ALASAN PHK?

Berikut adalah tabel penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah yang berhak diterima oleh pekerja/buruh sesuai dengan jenis alasan PHKnya:

No.

Alasan PHK

Kompensasi

1

Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (pasal 41 PP 35/2021)

  • 1x uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

2

Terjadi pengambilalihan perusahaan/inisiatif PHK dari pengusaha (pasal 42 ayat (1) PP 35/2021)

  • 1x uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

3

Terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja (pasal 42 ayat (2) PP 35/2021)

  • 0,5x uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

4

Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian (pasal 43 ayat (1) PP 35/2021)

  • 0,5x uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

5

Perusahaan melakukan efisiensi untuk menghindari kerugian yang lebih lanjut (pasal 43 ayat (2) PP 35/2021)

  • 1x uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

6

Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus selama 2 tahun atau karena keadaan memaksa/force majeure (pasal 44 ayat (1) PP 35/2021)

  • 0,5x uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

7

Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian (pasal 44 ayat (2) PP 35/2021)

  • 1x uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

8

Perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure (pasal 45 ayat (1) PP 35/2021)

  • 0,5x uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

9

Perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan keadaan memaksa/force majeure yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup (pasal 45 ayat (2) PP 35/2021)

  • 0,75x uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

10

Perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian (pasal 46 ayat (1) PP 35/2021)

  • 0,5x uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

11

Perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena Perusahaan mengalami kerugian (pasal 46 ayat (2) PP 35/2021)

  • 1x uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

12

PHK karena perusahaan pailit (pasal 47 PP 35/2021)

 

  • 0,5x uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

13

Pekerja dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut (pasal 48 jo pasal 36 huruf g PP 35/2021):

  1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
  2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
  4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
  5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
  6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerja tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
  • 1x uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

14

Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan f seperti di atas (pasal 49 PP 35/2021)

  • Uang Penggantian Hak
  • Uang pisah

15

Pekerja mengundurkan diri (pasal 50 PP 35/2021)

  • Uang Penggantian Hak
  • Uang pisah

16

Pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis (pasal 51 PP 35/2021)

  • Uang Penggantian Hak
  • Uang pisah

17

Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut (pasal 52 ayat (1) PP 35/2021)

  • 0,5x uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

18

Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (pasal 52 ayat (2) PP 35/2021)

Catatan: ini merupakan peraturan baru dan untuk PHK dengan alasan ini PHK dapat dilakukan tanpa pemberitahuan.

  • Uang Penggantian Hak
  • Uang pisah

19

Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian Perusahaan (pasal 54 ayat (1) PP 35/2021)

  • Uang Penggantian Hak
  • Uang pisah

20

Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan (pasal 54 ayat (2) PP 35/2021)

  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

21

Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan pekerja dinyatakan bersalah dan menyebabkan perusahaan mengalami kerugian (pasal 54 ayat (4) PP 35/2021)

  • Uang Penggantian Hak
  • Uang pisah

22

Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan pekerja dinyatakan bersalah dan tidak menyebabkan kerugian Perusahaan (pasal 54 ayat (5) PP 35/2021)

  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

23

Perusahaan mengajukan PHK dikarenakan pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan (pasal 55 ayat (1) PP 35/2021)

  • 2x uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

24

Pekerja mengajukan PHK dikarenakan pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan (pasal 55 ayat (2) PP 35/2021)

  • 2x uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

25

Pekerja memasuki usia pensiun (pasal 56 PP 35/2021)

  • 1,75x uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

26

Pekerja/Buruh meninggal dunia (pasal 57 PP 35/2021)

  • 2x uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Uang Penggantian Hak

 

APAKAH PEMBERIAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, UANG PENGGANTIAN HAK, DAN UANG PISAH BERLAKU BAGI PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DAN PEKERJA OUTSOURCING?

Kompensasi PHK seperti tersebut di atas tidak berlaku bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Artinya apabila pekerja outsourcing terikat dalam PKWT maka pekerja outsourcing tersebut juga tidak dapat memperoleh kompensasi PHK seperti di atas. 

Mengingat bagi PKWT untuk kompensasinya berlaku aturan tersendiri yakni dalam pasal 15 dan 16 PP 35/2021, yang dapat dirangkum sebagai berikut:

       1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT

       2. Pemberian kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

       3. Diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja min. 1 bulan secara terus menerus.

 Besarnya kompensasi dalam PKWT, adalah sebagai berikut:

       1.  PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan 1 bulan upah

       2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional = masa kerja/12 x upah per bulan

       3. PKWT selama lebih dari 12 bulan secara terus menerus, dihitung secara proporsional = masa kerja/12 x upah per bulan.

 

BAGAIMANA JIKA PERUSAHAAN TIDAK MEMBAYARKAN KOMPENSASI KEPADA PEKERJA YANG MENGALAMI PHK?

Perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar kompensasi bagi pekerjanya yang di PHK dapat dijatuhi pidana, mengingat tindakan ini merupakan tindak pidana kejahatan. Pasal 185 UU 13/2003 jo. UU 11/2021 menyatakan bahwa pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban membayar kompensasi PHK, diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta

 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan

Share :