APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)?
PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA (PHK)
APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya
hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.
Dalam aturan perburuhan, alasan yang mendasari PHK dapat
ditemukan dalam pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (UU 11/2021) dan peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah
No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu
Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
BAGAIMANA UNDANG–UNDANG MENGATUR MENGENAI PHK?
Ketentuan dalam aturan perburuhan Nasional pada prinsipnya
mengenai PHK menyatakan bahwa berbagai pihak dalam hal ini pengusaha, pekerja,
serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK
(pasal 151 ayat (1) UU 13/2003 jo. pasal 37 ayat (1) PP 35/2021)
Lebih lanjut PP 35/2021 pada Bab V, khusus mengatur
pemutusan hubungan kerja, dengan rincian:
Pasal 36 mengenai berbagai alasan yang mendasari terjadinya
PHK. Alasan PHK mendasari ditentukannya penghitungan hak akibat PHK yang bisa
didapatkan oleh pekerja.
Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 mengenai Tata Cara Pemutusan
Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK disampaikan hingga proses PHK di
dalam perusahaan dijalankan. Lebih lanjut bila PHK tidak mencapai kesepakatan
tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40 sampai dengan Pasal 59 mengenai Hak Akibat
Pemutusan Hubungan Kerja yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah. Penghitungannya berdasarkan
alasan/dasar dijatuhkannya PHK.
BAGAIMANA STANDAR PERBURUHAN INTERNASIONAL MENGATUR MENGENAI
PHK?
Instrumen hukum perburuhan internasional juga mengakui
perlindungan dari PHK yang sewenang-wenang. Konvensi ILO No. 158 tahun 1982
tentang Pemutusan Hubungan Kerja, menyebutkan hal-hal yang harus diperhatikan
pada tindakan PHK, yakni:
Pada dasarnya mengenai PHK harus dilakukan sehati-hati
mungkin karena keputusan PHK terhadap pekerja berpengaruh pada anggota keluarga
(yang menjadi tanggungan pekerja). Oleh karena efek sosial PHK berdampak sangat
luas bagi kehidupan pekerja dan keluarganya, maka diperlukan prinsip
kehati-hatian.
Seorang pekerja tidak dapat diputus hubungan kerjanya
kecuali ada alasan yang sah untuk pemutusan tersebut dan diatur dalam
perundang-undangan masing-masing Negara.
Selain itu masing-masing Negara harus mengatur pula aturan
PHK yang mencakup prosedur dalam melakukan PHK, alasan PHK, dan kompensasi yang
berhak diterima pekerja menurut jenis alasan PHK yang dijatuhkan.
APA YANG MENYEBABKAN HUBUNGAN KERJA DAPAT BERAKHIR?
Menurut pasal 61 UU 13/2003 jo. UU 11/2021 perjanjian kerja
dapat berakhir, atau artinya hubungan kerja berakhir, apabila:
1.
Pekerja meninggal dunia
2.
Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
3.
Selesainya suatu pekerjaan tertentu
4.
Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap
5.
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang
dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Lebih lanjut pasal 154A ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2021
dan pasal 36 PP 35/2021 juga mengatur berbagai alasan PHK dapat
dilakukan/diperbolehkan.
BAGAIMANA JIKA PHK TIDAK DAPAT DIHINDARI OLEH PENGUSAHA?
Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, berdasarkan pasal 37 PP
35/2021, pengusaha diwajibkan untuk memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada
Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan
apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat
Pekerja/Serikat Buruh. Pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat
pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada
Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sebelum PHK.
Bila PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum PHK.
BAGAIMANA JIKA PEKERJA TIDAK MENERIMA PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA?
Apabila pekerja yang telah diberitahu mengenai PHK, menolak
atas putusan tersebut, maka pekerja harus membuat surat penolakan disertai
alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan PHK.
Dan kemudian harus melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
industrial, dalam hal ini perselisihan PHK, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (pasal 39 PP 35/2021)
APAKAH PEKERJA DAPAT MENGAJUKAN PHK ATAU MENGUNDURKAN DIRI?
BAGAIMANA PROSEDURNYA?
Ya, Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri. Mengundurkan
diri merupakan salah satu alasan PHK yang diperbolehkan, dengan ketentuan
pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat (pasal
36 ayat (1) huruf i PP 35/2021):
1.
Pekerja mengajukan permohonan pengunduran diri secara
tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
2.
Pekerja tidak sedang berada dalam ikatan dinas.
3.
Pekerja tetap melaksanakan kewajibannya sampai
tanggal mulai pengunduran diri.
Berdasarkan ketentuan di atas, bila pekerja telah memenuhi
persyaratan, selanjutnya perusahaan harus menerima pengunduran diri tersebut,
menyelesaikan proses pengakhiran hubungan kerja dalam waktu selambat-lambatnya
30 hari setelah tanggal mulai pengunduran diri, serta memenuhi kompensasi
pekerja yang mengundurkan diri yakni: uang penggantian hak yang diatur dalam
pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 dan uang pisah yang besarannya diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (pasal 50
PP 35/2021).
APA SAJA KOMPENSASI YANG BERHAK DITERIMA OLEH PEKERJA
APABILA PERUSAHAAN MELAKUKAN PHK?
Apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar kompensasi
yang besarannya sesuai dengan alasan PHK yang dijatuhkan. Adapun kompensasi
tersebut berupa: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian
hak, dan uang pisah, dengan ketentuan sebagai berikut:
Uang pesangon, diberikan dengan ketentuan:
a.
masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b.
masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari
2 tahun, 2 bulan upah;
c.
masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari
3 tahun, 3 bulan upah;
d.
masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari
4 tahun, 4 bulan upah;
e.
masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari
5 tahun, 5 bulan upah;
f.
masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang
dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g.
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari
7 tahun, 7 bulan upah;
h.
masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari
8 tahun, 8 bulan upah;
i.
masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Uang penghargaan masa kerja, diberikan dengan ketentuan:
a.
masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari
6 tahun, 2 bulan upah;
b.
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari
9 tahun, 3 bulan upah;
c.
masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari
12 tahun, 4 bulan upah;
d.
masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 15 tahun, 5 bulan upah;
e.
masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 18 tahun, 6 bulan upah;
f.
masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 21 tahun, 7 bulan upah;
g.
masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 24 tahun, 8 bulan upah;
h.
masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Uang penggantian hak, berupa:
a)
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b)
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan
keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
c)
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
d)
Uang pisah yang besarannya diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
APAKAH KOMPENSASI PHK INI BERLAKU JUGA BAGI PEKERJA PADA
USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL?
Tidak. Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil memang
wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian
hak, dan/atau uang pisah bagi Pekerja/Buruh yang mengalami PHK namun besarannya
ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha pada usaha mikro dan usaha
kecil dengan Pekerja/Buruh