APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)?

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)?

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)?

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.

Dalam aturan perburuhan, alasan yang mendasari PHK dapat ditemukan dalam pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

 

BAGAIMANA UNDANG–UNDANG MENGATUR MENGENAI PHK?

Ketentuan dalam aturan perburuhan Nasional pada prinsipnya mengenai PHK menyatakan bahwa berbagai pihak dalam hal ini pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK (pasal 151 ayat (1) UU 13/2003 jo. pasal 37 ayat (1) PP 35/2021)

Lebih lanjut PP 35/2021 pada Bab V, khusus mengatur pemutusan hubungan kerja, dengan rincian: 

Pasal 36 mengenai berbagai alasan yang mendasari terjadinya PHK. Alasan PHK mendasari ditentukannya penghitungan hak akibat PHK yang bisa didapatkan oleh pekerja.

Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 mengenai Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK disampaikan hingga proses PHK di dalam perusahaan dijalankan. Lebih lanjut bila PHK tidak mencapai kesepakatan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40 sampai dengan Pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah. Penghitungannya berdasarkan alasan/dasar dijatuhkannya PHK.

 

BAGAIMANA STANDAR PERBURUHAN INTERNASIONAL MENGATUR MENGENAI PHK?

Instrumen hukum perburuhan internasional juga mengakui perlindungan dari PHK yang sewenang-wenang. Konvensi ILO No. 158 tahun 1982 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, menyebutkan hal-hal yang harus diperhatikan pada tindakan PHK, yakni:

 

Pada dasarnya mengenai PHK harus dilakukan sehati-hati mungkin karena keputusan PHK terhadap pekerja berpengaruh pada anggota keluarga (yang menjadi tanggungan pekerja). Oleh karena efek sosial PHK berdampak sangat luas bagi kehidupan pekerja dan keluarganya, maka diperlukan prinsip kehati-hatian.

Seorang pekerja tidak dapat diputus hubungan kerjanya kecuali ada alasan yang sah untuk pemutusan tersebut dan diatur dalam perundang-undangan masing-masing Negara.

Selain itu masing-masing Negara harus mengatur pula aturan PHK yang mencakup prosedur dalam melakukan PHK, alasan PHK, dan kompensasi yang berhak diterima pekerja menurut jenis alasan PHK yang dijatuhkan.

 

APA YANG MENYEBABKAN HUBUNGAN KERJA DAPAT BERAKHIR?

Menurut pasal 61 UU 13/2003 jo. UU 11/2021 perjanjian kerja dapat berakhir, atau artinya hubungan kerja berakhir, apabila:

1.       Pekerja meninggal dunia

2.       Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir

3.       Selesainya suatu pekerjaan tertentu

4.       Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

5.       Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Lebih lanjut pasal 154A ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2021 dan pasal 36 PP 35/2021 juga mengatur berbagai alasan PHK dapat dilakukan/diperbolehkan.

 

BAGAIMANA JIKA PHK TIDAK DAPAT DIHINDARI OLEH PENGUSAHA?

Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, berdasarkan pasal 37 PP 35/2021, pengusaha diwajibkan untuk memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum PHK.

 

Bila PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum PHK.

BAGAIMANA JIKA PEKERJA TIDAK MENERIMA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA?

Apabila pekerja yang telah diberitahu mengenai PHK, menolak atas putusan tersebut, maka pekerja harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan PHK. Dan kemudian harus melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam hal ini perselisihan PHK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 39 PP 35/2021)

 

APAKAH PEKERJA DAPAT MENGAJUKAN PHK ATAU MENGUNDURKAN DIRI? BAGAIMANA PROSEDURNYA?

Ya, Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri. Mengundurkan diri merupakan salah satu alasan PHK yang diperbolehkan, dengan ketentuan pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat (pasal 36 ayat (1) huruf i PP 35/2021):

1.       Pekerja mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

2.       Pekerja tidak sedang berada dalam ikatan dinas.

3.       Pekerja tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Berdasarkan ketentuan di atas, bila pekerja telah memenuhi persyaratan, selanjutnya perusahaan harus menerima pengunduran diri tersebut, menyelesaikan proses pengakhiran hubungan kerja dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal mulai pengunduran diri, serta memenuhi kompensasi pekerja yang mengundurkan diri yakni: uang penggantian hak yang diatur dalam pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 dan uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (pasal 50 PP 35/2021).

 

APA SAJA KOMPENSASI YANG BERHAK DITERIMA OLEH PEKERJA APABILA PERUSAHAAN MELAKUKAN PHK?

Apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar kompensasi yang besarannya sesuai dengan alasan PHK yang dijatuhkan. Adapun kompensasi tersebut berupa: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah, dengan ketentuan sebagai berikut:

Uang pesangon, diberikan dengan ketentuan:

 

a.       masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;

b.      masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;

c.       masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;

d.      masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;

e.      masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;

f.        masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;

g.       masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;

h.      masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;

i.         masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

 

Uang penghargaan masa kerja, diberikan dengan ketentuan:

 

a.       masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;

b.      masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;

c.       masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;

d.      masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;

e.      masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;

f.        masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;

g.       masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;

h.      masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

 

Uang penggantian hak, berupa:

 

a)      cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b)      biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;

c)       hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

d)      Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

 

APAKAH KOMPENSASI PHK INI BERLAKU JUGA BAGI PEKERJA PADA USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL?

Tidak. Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil memang wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi Pekerja/Buruh yang mengalami PHK namun besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil dengan Pekerja/Buruh

Share :